BANJAR ONLINE
HOME
SEARCH
BANJAR SAMATRA
FAQ
MAWIRASE
Buku Tamu
PABLIGBAGAN
Hit Counter
024057081
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini401
mod_vvisit_counterKemarin511
mod_vvisit_counterMinggu Ini401
mod_vvisit_counterBulan Ini3117
mod_vvisit_counterSeluruhnya684781
DHARMAWACANA
PEDANDA GUNUNG
PRABHU DARMAYASA
PEDANDA SEBALI
I MADE TITIB
MADRA SUTA
JERO DUKUH SAMIAGA
Login Form
Username

Password

Remember me
Lost Password??
No account yet? Register
WEB LINK
WEB HINDU
Sanggar Telematika
DS TEGALINGGAH AMLAPURA
SANGGAR RIMO
Sanggar Telematika Desa Batuan
SANGGAR DESA TIGA BANGLI
SANGGAR UBUD KELOD
BLOG DESA BUGBUG
BANJAR CIANGSANA BOGOR
BLOG DESA SEDANG BADUNG
BLOG BANJAR NORWAY
BLOG BANJAR BELGIA
BANJAR SUKA DUKA BELANDA

KASEPEKAN PDF Print E-mail
User Rating: / 0
PoorBest 
Written by admin   

KASEPEKAN

I Bendesa Adat Batubulan II Bendesa Adat Kedonganan I

(Narasumber : Bapak Konsukarta, M.si)
 
Desa adat memiliki anggapan sebagai benteng dari budaya Bali, disatu sisi desa adat memiliki potensi bagi budaya Bali dalam arti seluas-luasnya. Dan sebaliknya bisa menjadi penghancur karena aturan adat yang ketat, selain itu sudah terbukti bahwa aturan adat sekaligus “memaksa” warga untuk patuh terhadap awig-awig atau aturan yang tertulis didalamnya. Namun disisi lain, aturan adat juga berpotensi gagal dalam menumbuhkan kesadaran dari dalam warga sendiri untuk menjalankan kewajiban serta agama, sebagai kewajiban yang harus dilakukan. Harus kita akui bahwa sanksi hukum adat yang keras, ketat, sampai adanya istilah pengucilan (kasepekan) yang paling ditakuti oleh warga adat sendiri.
 
Menurut Bapak Konsukarta, M.Si. (Tokoh e-banjar) menyatakan bahwa Kasepekan merupakan salah satu hukum sosial yang dianut oleh masyarakat di Bali yang berkaitan dengan kesalahan-kesalahan yang sangat prinsip, yang mana melanggar awig-awig desa pekraman. Kasepekan sesungguhnya merupakan upaya terakhir yang dilakukan desa atau banjar setelah melakukan berbagai proses pamidanda atau sanksi-sanksi atas kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh seorang warga.
 
Secara umum Tingkatan-tingkatan sanksi yang berlaku di banjar adat terdiri dari :
 
1. pengampura, Apabila orang tersebut melakukan kesalahan sekali, maka kepada yang bersangkutan diwajibkan untuk melakukan permohonan maaf kepada warga banjar/desa, ketika orang tersebut melakukan kesalahan yang sama dalam waktu yang cukup singkat, orang tersebut memperoleh peringatan dari masyarakat melalui prajurunya, atau pengurus-pengurus desa adat.
 
2. penyangaskara, Sangsi Tingkat kedua yang diberikan apabila ybs melakukan kesalahan yang dianggap ngeletehan desa yaitu dengan melakukan upacar di kayangan tiga atau dipura banjar
 
3. pamidanda, sangsi berupa denda yang berwujud materi seperti uang, beras dll
 
4. kasepekan. Apabila orang tersebut masih tetap melakukan kesalahan yang sama dan tidak bisa diperbaiki, meskipun sudah dilakukan berbagai pendekatan-pendekatan oleh para prajuru, maka saat itulah orang tersebut dikenakan kasepekan.
 
Secara social, pada prinsipnya orang yang terkena kasepekan tersebut sama dengan dibuang oleh desa adatnya, dan tidak dianggap sebagai warga banjar lagi. Apalagi warga yang terkena kasepekan itu, tidak boleh berkomunikasi dengan semua anggota banjar, bahkan keluarganya sendiri, dan begitupun sebaliknya masyarakatpun dilarang berkomunikasi dengan warga yang terkena kasepekan itu. Hal ini merupakan hukum sosial terberat di Bali, bagi siapa yang ketahuan melakukan komunikasi dengan warga yang terkena kasepekan, warga tersebut akan terkena “katik telu”, sebagai wujud sanksi di banjarnya. Maksudnya, warga yang ketahuan berkomunikasi dengan orang yang kena kasepekan itu, harus memberikan tiga tusuk sate kepada setiap warga banjar, lengkap dengan lawar dan nasinya.
 
Kasepekan memiliki berbagai dimensi, bisa sebagai pengepok agar warga tersebut jera akan kesalahannya, secara psikilogis orang yang terkena kasepekan itu akan merasa seolah-olah sendiri, dan terisolasi karena tidak boleh berkomunikasi dengan siapapun juga. Hukum kasepekan dibeberapa desa pekraman di Bali, itu sudah pernah dilakukan bahkan sampai saat ini hal tersebut masih terjadi. Perkembangannya dari jaman kemerdekaan sampai sekarang, masih bertujuan untuk melindungi warganya. Kasepekan tersebut disisi lain, jika dilihat dari hak asasi setiap warga, seolah-olah warga yang terkena kasepekan tidak memiliki hak untuk memperbaiki diri. Secara logika, bagaimana kita sebagai warga melihat perubahan orang, apakah orang tersebut sudah berubah menjadi lebih baik, sementara orang tersebut tidak diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan siapapun. Hal tersebut tentu menjadi point negative dari perspektif hukum adat di Bali.
 
Ketika kita bicara tentang HAM (Hak Asasi Manusia), kita harus bisa menghargai dan memberikan kesempatan kepada orang untuk berpendapat, secara personal setiap warga harus bisa mengekspresikan dirinya, baik untuk meningkatkan perekonomiannya serta untuk hidup di lingkungannya, selain itu untuk meningkatkan martabat, dimanapun dia berada. Kita sebagai warga Negara tentu patuh akan aturan-aturan yang ada, baik itu hokum tertinggi hingga hokum terendah. Karena kita berada dalam satu Negara, secara otomatis apapun yang ada dibawahnya termasuk hukum tertulis yang ada di adat Bali, harus tunduk dengan hukum Negara. Kita sebagai warga Negara, dan sekaligus sebagai warga adat. Jika pada prinsipnya logika ini kita pahami dan diterapkan, semestinya hukum adat bali itu memang tidak boleh bertentangan dengan hukum nasional. Tapi jika dilihat dari hukum adat nasional dari UU No. 39 tahun 1999, pada pasal 6 ayat 1 yang berbunyi, “ Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dipenuhi oleh hukum masyarakat dan pemerintah, wajib pemerintah melindungi hukum-hukum seperti hukum adat “, Sementara di ayat 2 tertulis, “ Identitas budaya masyarakat hukum adat termasuk hak atas wilayah selaras dengan perkembangan jaman“, selaras dengan perkembangan jaman maksudnya, hukum kita bukan hukum yang statis, tapi hukum yang dinamis.
 
Hukum kasepekan, selayaknya dipandang secara komperhensif dan polestik, agar kita tidak terjebak untuk menghukum orang. Jangan sampai terjadi kesalahan dalam memutuskan suatu perkara. Maka dari itu diperlukan evaluasi secara mendalam dari berbagai tokoh masyarakat. Jika seorang pemimpin dalam menetapkan keputusan atas kesalahan seseorang tanpa memiliki dasar-dasar spiritualitas yang cukup, dapat diartikan bahwa keputusan tersebut memiliki kecenderungan penyimpangan, hal ini tentu harus mendapat perhatian dan perlu diadakan klarifikasi, dan hukum kasepekan tersebut perlu ditindak lanjuti atau dihapuskan.
 
Dalam menyikapi kesalahan-kesalahan yang kerap terjadi di banjar, ada 3 prinsip setiap desa pekraman yang harus dilakukan, sagilik saguluk, paras paros sarpanaya dan salunglung sabayantaka. Dari ketiga hal tersebut, sesungguhnya masyarakat menginginkan kedamaian dan stabilitas yang baik dalam berbagai aspek, baik social budaya serta ekonomi. Kesalahan-kesalahan dalam kasepekan tersebut dapat berupa hokum pidana, seperti membunuh, berbohong dan sebagainya. Dari berbagai macam kasus yang ada, seseorang sudah diberikan peluang untuk mengadu kemana saja, mengingat HAM yang berlaku pada setiap diri manusia. Jika ada warga yang melakukan kesalahan, warga tersebut akan kena sanksi atau pamidanda melalui pengerta desa (prajuru desa, atau kelian). Karena kelian desa ini, memiliki hak prerogative dalam menentukan atau memberi keputusan. Jika ditinjau dari segi implikasi dari kasepekan, seseorang dilarang melakukan komunikasi dengan setiap banjar hingga waktu tertentu. Kekerasan yang terjadi di masyarakat karena kasepekan, bukan sertamerta karena penerapan hukum yang kaku diadat. Perspektif yang harus dicermati adalah bahwa pada jaman global ini diwarnai oleh hidonis dan kapitalistik bahkan perubahan karakter masyarakat.
 
Kasepekan menurut bapak Konsukerta, sudah layak untuk ditiadakan. Beliau tidak mendukung adanya hukum adat kasepekan karena menurut beliau pribadi, kasepekan melanggar hak asasi manusia. Apalagi jika dilihat dari sanksi-sanksi yang bisa dikategorikan kejam. Dengan adanya kasepekan, jelas mengeksploitasi hak-hak seseorang, padahal secara hukum Negara terdapat beberapa pasal yang mengatur hak-hak orang untuk tetap dapat berkomunikasi dengan layak. Beliau berpendapat bahwa harus diadakan upaya agar hukum-hukum kasepekan tersebut secara sistematis harus bisa dihapus. “ Kita sebagai warga Bali hendaknya menunjukan bahwa masyarakat Bali itu dinamis bukan masyarakat yang terisolasi, maka peradaban pun harus mengikuti perkembangan jaman karena erat kaitannya dengan implementasinya dengan peraturan perundang-undangan yaitu awig-awig adat Bali “ ujar beliau. Maka dari itu awig-awig adat Bali perlu dilakukan perbaikan sesuai dengan perkembangan jaman, ada aturan yang patut kita pertahankan dan ada juga aturan yang patut direvisi, dengan tujuan adat Bali yang lebih sejahtera.
Last Updated ( Saturday, 22 March 2008 )
 

© 2007 E - Banjar Team e-banjar portal web site