Banjar samatra
Secara struktural Banjar merupakan bagian dari sebuah desa pekraman yang dipimpin oleh seorang Kelihan Banjar ( pemimpin banjar ), penyarikan ( juru tulis ), kasinoman ( juru arah ) dan dilevel paling bawah ada krama banjar
Walaupun secara organisatoris Krama Banjar berada dilevel paling bawah namun secara peran justru keputusan tertinggi ada ditangan para krama, dalam setiap sangkepan ( rapat ) yang diadakan biasanya keputusan diambil dari kesepakatan bersama antara anggota banjar dalam hal ini Kelihan hanya bertugas memimpin sangkepan ( pauman ) dan kemudian melaksanakan hasilnya
Keputusan dari hasil sangkepan ini biasanya kemudian dituangkan dalam bentuk awig-awig ( tertulis ataupun tidak tertulis ) yang memiliki hukum yang mutlak dan harus dilaksanakan oleh semua krama banjar tanpa kecuali.
Aturan ( awig-awig ) dalam sebuah desa adat ataupun Banjar biasanya jauh lebih ditaati ketimbang hukum yang berlaku secara nasional, karena hukuman terhadap pelanggaran awig-awig biasanya berbuntut pada kasepekan ( tidak diindahkan ) oleh krama banjar yang lain termasuk dalam setiap upacara adat yang dilaksanakan seperti upacara ngaben dan sebagainya
KEWAJIBAN KRAMA BANJAR
-
Setiap krama banjar wajib mentaati semua aturan yang disepakati sebagaimana yang tertuang dalam awig-awig dan simakrama
-
Setiap anggota banjar wajib menjaga nama baik banjarnya dan saling membantu sesama anggota banjar dengan bergotong royong
-
Setiap krama banjar diwajibkan untuk ikut terlibat dalam setiap kegiatan baik upacara adat maupun persembahyangan di pura dengan pembagian pengeluaran ( kenan-kenan ) yang adil dan dilaksanakan secara bergiliran
-
Setiap krama banjar yang absen dalam suatu kegiatan akan dikenakan dose ( denda ) berupa materi ataupun uang yang besarnya sesuai dengan kesepakatan yang diiambil pada saat sangkepan
HAK KRAMA BANJAR
-
Setiap krama banjar berhak menempati tanah desa yang biasanya terletak dalam satu kesatuan dengan krama banjar yang lain
-
Setiap krama banjar berhak dikremasi di setra ( kuburan ) setempat yang menjadi milik banjar
-
Setiap krama banjar berhak untuk mengeluarkan suara dalam setiap sangkepan banjar
-
Setiap Krama banjar berhak mendapatkan bantuan dari krama yang lain dalam setiap kegiatan upacara seperti menikah, potong gigi ataupun ngaben
Ada dua system yang dipakai dalam menentukan keanggotaan sebuah banjar yaitu
-
System karang Ayahan. System ini mendasarkan pada aturan bahwa tanah yang merupakan wilayah desa pekraman dimana krama banjar itu berada adalah berstatus tanah desa atau karang desa.
Dalam sistem ini semua krama yang menempati tanah ayahan desa diwajibkan untuk menjadi krama banjar adat dan dikenakan wajib ayahan dan wajib materi.
Wajib materi ini biasanya dipikul oleh seorang kepala keluarga yang idsebut dengan ayahan ngarep, jadi andaikan dalam sepetak tanah ayahan desa ada beberapa keluarga maka yang menjadi krama ngarep adalah kepala keluarga yang paling tua dalam susunan sebuah keluarga sedangkan keluarga yang lain disebut dengan roban
-
System mapakuren. Sistem ini tidak didasarkan pada aturan mennempati tanah ayahan desa, melainkan didasarkan atas orang yang sudah berkeluarga. Menurut sistem ini seorang pria yang sudah beristri diwajibkan untuk menjadi anggota banjar
Semua krama banjar baik dalm sistem 1 ataupun 2 dikenakan wajib ayahan dan papeson ( wajib materi ) kecuali para janda, orang yang belum berkeluarga dan sulinggih ( wiku ) tidak dikenakan ayahan desa ataupun papeson karena dalam kehidupan masyarakat Bali sulinggih dipandang sebagai orang suci dan patut dihormati
| Lates News |
- Banjar Muncan
- Banjar Satria
- Desa Pohgading
- Banjar Tegeh Sari
- Pesraman Yoga Diparamahguya
|
|